Minggu, 13 Februari 2011

Fatwa Lajnah Daimah tentang Haramnya Valentine


Assalamualaikum.

Seorang bertanya: (sebagian orang pada tanggal 14 Februari setiap tahunnya merayakan hari kasih sayang ( valentine day ) mereka saling bertukar hadiah bunga mawar merah, memakai pakaian berwarna merah, saling menukar ucapan selamat, sebagian toko permen atau manisan membuat permen berwarna merah dan menggambar hati diatasnya, sebagian toko menawarkan sebagian produk khusus untuk hari tersebut. Maka apakah pendapat anda tentang masalah tersebut :

Pertama: merayakan hari ini ?

Kedua: membeli sesuatu dari toko tersebut pada hari ini ?

Ketiga: sebagian toko yang tidak ikut merayakan menjual produk kepada orang yang merayakan hari ini ?

Jazakumullah khairan…

Jawaban: Setelah mengkaji permasalahan tersebut, Lajnah Daimah menjawab bahwa telah ada dalil-dalil yang jelas dari Al-Quran dan Sunah – dimana para pendahulu umat telah sepakat – bahwa hari raya dalam Islam hanya dua adapun selain keduanya baik itu berkaitan dengan seseorang, kelompok, kejadian atau suatu makna termasuk hari raya bidah tidak boleh kaum muslimin merayakannya, mengakuinya, memperlihatkan kebahagiaan dengannya, atau membantunya dengan sesuatu karena itu melanggar hukum-hukum Allah, barang siapa yang melanggar hukum Allah maka sungguh telah mendholimi dirinya, apabila ditambah dengan hari raya buatan yang merupakan hari raya orang-orang kafir maka ini termasuk dosa karena termasuk tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan semacam wala atau loyalitas kepada mereka padahal Allah Subhanahu Wata'alaa melarang kaum mukminin tasyabuh dan loyal kepada mereka dalam kitabNya dan telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:


(( من تشبه بقوم فهو منهم ))

( Barangsiapa menyerupai satu kaum maka dia dari golongan mereka)


Dan hari kasih sayang termasuk yang disebutkan karena termasuk hari raya pagan nashrani maka tidak halal bagi seorang muslim beriman kepada Allah dan hari akhir untuk merayakannya, mengakuinya atau memberi ucapan selamat, bahkan wajib meninggalkannya dan menjauhinya untuk memenuhi panggilan Allah dan RasulNya serta menjauhi sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan dan hukuman Allah, sebagaimana kaum muslimin diharamkan membantu hari raya ini atau yang lainnya dengan makanan, minuman, menjual, membeli, atau memproduksi, atau menghadiahi, atau surat-menyurat, atau iklan, atau lain-lainnya karena itu semua termasuk tolong-menolong kepada dosa, permusuhan dan maksiat kepada Allah dan RasulNya dan Allah Azza Wajala berfirman:


(( وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان واتقوا الله إن الله شديد العقاب )) .

Artinya: (dan tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah pedih siksaanNya)

Dan setiap muslim wajib berpegang teguh dengan Al-Quran dan Sunah dalam semua keadaan apalagi diwaktu-waktu fitnah dan banyaknya kerusakan, hendaklah dia cerdas dan waspada dari terjerumus kedalam kesesatan mereka yang dimurkai oleh Allah dan yang sesat dan fasiq.


Lajnah Daimah untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa.
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Aalu Syaikh.
Anggota: Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid.
Fatwa Lajnah Daimah mengenai Valentine Day dengan no: (21203) tanggal 23/11/1420 H

http://www.saaid.net/fatwa/f14.htm


Semoga manfaat
Wassalamualaikum

Valentine Hura-hura, Masih Banyak yang Lebih Penting dari Merayakannya


REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat, mengimbau umat Islam di Indonesia tidak merayakan "Valentine Days" atau Hari Kasih Sayang yang jatuh pada Senin (14/2).

"Saya kira ngak usah lah dirayakan apalagi sampai membuat pesta atau hura-hura. Ingat masih banyak masalah yang lebih penting dari itu seperti masalah pendidikan, anak jalanan dan lain-lain," kata Ketua MUI Jawa Barat KH Hafidz Utsman, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Ahad.

Pihaknya juga ingin meluruskan tentang perpektif "Valentine Days" atau Hari Kasih Sayang. Menurutnya, "Valentine Days" bukanlah sebuah hari raya melainkan sebuah peringatan yang dilakukan oleh masyarakat barat yang kemudian menyebar ke seluruh dunia termasuk di Indonesia.

"Saat ini banyak masyarakat yang terjebak, seolah-olah Hari Kasih Sayang itu harus dirayakan. Padahal itu bukan budaya kita dan Islam. Itu (Valentine Days) kan hanya apresiasi sekelompok orang dari luar negeri," ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah perayaaan "Valentine Days" haram bagi seorang muslim, ia menyatakan, "Jangan terlalu kencang lah, kita lihat dulu konteksnya. Kalau itu dirayakan oleh orang non muslim saya kira tidak ada masalah ya," katanya.

Dipihak lain, menjelang Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang yang diperingati Senin (14/12/2011) besok, penjualan bungan di Pasar Bunga yang terletak di Jalan Wastukancana mulai meningkat.

Salah seorang penjual bunga di pasar tersebut, Dedeh (32), mengatakan, untuk Valentine Days, pembelian bunga khususnya bunga jenis mawar mulai meningkat sejak satu minggu lalu. "Lumayan ada kenaikan ya sejak seminggu lalu, kalau dipersentasekan sekitar 15 persen lah jika dibandingkan hari biasa," ujarnya.

Pembeli, kata Dedeh, kebanyakan memilih bunga mawar kuncup merah muda dibanding warna lainnya. Ia mengaku bisa menjual hingga 400 tangkai dalam satu malam pada perayaan Valentine yang diperingati setiap 14 Februari tersebut.

"Hari biasa paling ramai pada malam Minggu kira-kira bisa menjual sampai 10 tangkai dengan harga Rp5.000 per tangkai. Sedangkan untuk Valentine biasanya mencapai 400 bunga mawar dengan harga Rp10.000 per tangkai," ujar Dedeh.

Red: Stevy Maradona
Sumber: Antara